Emisi chlorofluorocarbon (CFC) merusak molekul ozon di stratosfir dan juga menyebabkan pemanasan global. Rusaknya lapisan ozon dapat meningkatkan intensitas sinar UV-B di permukaan bumi. Kasus katarak mata; kanker kulit; penurunan daya tahan tubuh; tanaman yang tumbuh kerdil; matinya plankton; merupakan dampak negatif akibat terpapar UV-B.
Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal tentang Perlindungan Lapisan Ozon wajib untuk mengurangi penggunaan CFC, sehingga sejak 1 Januari 2008 impor CFC dihentikan.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri perindustrian no. 33/M-IND/PER/4/2007 telah menetapkan pelarangan CFC untuk digunakan pada produksi mesin pengatur suhu udara (air conditioning) yang digunakan dalam ruangan dan kendaraan bermotor, lemari es tipe rumah tangga, dan Halon untuk produksi alat pemadam api.
Stok CFC dalam negeri yang diimpor sebelum 1 Januari 2008 hanya diperbolehkan digunakan pada produksi foam, mesin pendingin, dan aerosol sampai dengan tanggal 30 Juni 2008.
Terhitung mulai 1 Juli 2008, sisa stok CFC dalam negeri maupun hasil daur ulang hanya dapat digunakan untuk kegiatan pemeliharaan barang.
Bagi barang yang sudah tidak menggunakan bahan CFC dan / atau Halon diwajibkan menggunakan logo NON CFC serta NON HALON & NON CFC.
Informasi ini disampaikan oleh:
KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Jl. D.I. Panjaitan Kav 24, Gedung A, lantai 6
Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410
Telp. (021) 8517164, fax: (021) 85902521
email: ozon@menlh.go.id
website: http://www.ozon.menlh.go.id
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
Jl. Gatot Subroto kav. 52-53
Jakarta 12950
Telp. (021) 5252746, (021) 5255509 ext 2159
fax (021) 5252746
website: http://www.depperin.go.id